Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: a. dokter spesialis radiologi, dokter spesialis onkologi radiasi, dokter spesialis kedokteran nuklir, dokter gigi spesialis radiologi, dan dokter spesialis kardiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional; b. radiografer yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional; c. fisikawan medis yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional; d. perawat yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional; e. tenaga teknisi elektromedis yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional; f. tenaga radiofarmasi yang bekerja pada pelayanan kedokteran nuklir; g. tenaga teknisi kardiovaskuler yang bekerja pada pelayanan kardiologi intervensional; h. tenaga kamar gelap radiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional; dan i. tenaga administrasi radiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional.
Koreksi Anda