Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 138 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA SEBAGAI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri, Menteri Keuangan, dan Kepada Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
