Pasal I
Da1am Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan F ungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Ttrnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.