Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 134 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
Teks Saat Ini
Da1am Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan F ungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Ttrnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
