Pasal 1
Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Museum Kepresidenan Republik INDONESIA Balai Kirti yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Museum Kepresidenan.
PERPRES Nomor 132 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.