Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan pembangunan fisik Museum Kepresidenan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (2) Pengembangan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan dilakukan oleh: a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; b. Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata; c. Perpustakaan Nasional; dan d. pihak lain, baik instansi pemerintah maupun masyarakat yang dipandang perlu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda