Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan pembangunan fisik Museum Kepresidenan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Pengembangan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan dilakukan oleh:
a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
b. Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
c. Perpustakaan Nasional; dan
d. pihak lain, baik instansi pemerintah maupun masyarakat yang dipandang perlu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
