Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Museum Kepresidenan meliputi: a. pengembangan; b. pemanfaatan; dan c. pemeliharaan. (2) Pengelolaan Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda