Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI DI ISTANA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Museum Kepresidenan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(2) Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IIb.
(4) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
