Pasal 1
Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Institut Teknologi Kalimantan sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PERPRES Nomor 125 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.