Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 125 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Institut Teknologi Kalimantan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
