Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 125 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Institut Teknologi Kalimantan sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
