Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 125 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Institut Teknologi Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
