Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut T\rnjangan Konselor Adiksi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.