Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 104 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
Teks Saat Ini
Pemberian T\rnjangan Konselor Adiksi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Konselor Adiksi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
