Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 104 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut T\rnjangan Konselor Adiksi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
