(1) KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
1
(2) Ketentuan. . .
(21 Ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
(3) Dalam hal KPU belum membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai t:.:t:. cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegu.nungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan KPU.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan KPU.
2. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
(2) Ketentuan . . .
(21 Ketentuan mengenai pembentukan Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
(3) Dalam hal Bawaslu belum membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh Bawaslu sampai dengan terbentuknya Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Bawaslu.
3. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 117 diubah dan setelah ayat (21 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 117 berbunyi sebagai berikut:
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah:
a. Warga . . .
a. Warga Negara INDONESIA;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka T\rnggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan . . .
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesarna Penyelenggara Pemilu.
(21 Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota.
(3) Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Di antara . . .
SK No 145310A
PEIE S ID EN
4. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 173 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 173 berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
(21 Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75o/o (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yarrg bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 5O% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertalan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.0O0 (seribu) orang atau li 1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
(2a) Persyaratan . . .
FRE S ID EN
(2a) Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024.
(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
5. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (41 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 179 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(21 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
9. Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 568A yang berbunyi sebagai berikut:
Pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 diwtlayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2Ol7 tenlang Pemilihan Umum.
10. Ketentuan . . .
-t2-
10. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan ketentuan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua serta ketentuan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan, yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, dan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua disisipkan 3 (tiga) tabel, yakni tabel Papua Selatan, tabel Papua Tengah, dan tabel Papua Pegunungan, dan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua Barat ditambahkan 1 (satu) tabel, yakni tabel Papua Barat Daya, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
11. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan ketentuan tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua serta ketentuan tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 7 Ta}run 2Ol7 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan, yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, dan tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua disisipkan 3 (tiga) tabel, yakni tabel Papua Selatan, tabel Papua Tengah, dan tabel Papua Pegunungan, dan tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota . . .
Kabupaten/ Kota Papua Barat diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua Barat ditambahkan I (satu) tabel, yakni tabel Papua Barat Daya, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
12. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
13. Ketentuan baris 16, baris 26, baris 33, dan baris 34 tabel Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.