Koreksi Pasal 5684
PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANGPEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 diwtlayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2Ol7 tenlang Pemilihan Umum.
10. Ketentuan . . .
-t2-
10. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan ketentuan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua serta ketentuan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan, yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, dan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua disisipkan 3 (tiga) tabel, yakni tabel Papua Selatan, tabel Papua Tengah, dan tabel Papua Pegunungan, dan tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua Barat ditambahkan 1 (satu) tabel, yakni tabel Papua Barat Daya, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
11. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan ketentuan tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua serta ketentuan tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 7 Ta}run 2Ol7 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan, yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, dan tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua disisipkan 3 (tiga) tabel, yakni tabel Papua Selatan, tabel Papua Tengah, dan tabel Papua Pegunungan, dan tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota . . .
Kabupaten/ Kota Papua Barat diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua Barat ditambahkan I (satu) tabel, yakni tabel Papua Barat Daya, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
12. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
13. Ketentuan baris 16, baris 26, baris 33, dan baris 34 tabel Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
