Koreksi Pasal 186
PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANGPEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh).
7. Ketentuan Pasal 243 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
