Koreksi Pasal 179
PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANGPEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifrkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
(21 Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
(41 Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.
(s)KPU. . .
(5) KPU MENETAPKAN dan mengumumkan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
6. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
