Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1210), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat
(4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: