Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1A

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang mengedarkan beras dengan informasi pada kemasan yang tidak sesuai dengan kelas mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pelaku usaha bidang pertanian yang mengedarkan beras tidak sesuai dengan informasi pada kemasan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda