Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1210), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat
(4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
