Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beras dibedakan berdasarkan kelas mutu beras. (2) Kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. medium; dan b. premium. (3) Kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan acuan dalam penyesuaian Standar Nasional INDONESIA mengenai standar mutu beras. (5) Ketentuan kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi dalam peredaran beras. 2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 1A dan Pasal 1B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda