KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) BBVF PUSVETMA berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBVF PUSVETMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum,
(3) BBVF PUSVETMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pembinaan teknis BBVF PUSVETMA dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BBVF PUSVETMA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi, dan peningkatan mutu obat hewan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BBVF PUSVETMA menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan produksi obat hewan;
c. pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi;
d. penyiapan dan peningkatan mutu bahan baku dan obat hewan;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi efektifitas obat hewan;
f. pelaksanaan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan, dan hewan bebas penyakit khusus;
g. pelaksanaan surveilans dan diagnosa penyakit mulut dan kuku;
h. pelaksanaan uji rujukan penyakit mulut dan kuku;
i. pelaksanaan pengendalian penyakit mulut dan kuku;
j. pemberian saran teknis aplikasi vaksinasi;
k. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha;
l. pelaksanaan pemeriksaan intern;
m. pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi;
n. pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian hasil produksi;
o. pengelolaan prasarana dan sarana produksi;
p. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
q. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBVF PUSVETMA.
BBVF PUSVETMA terdiri atas:
a. Dewan Pengawas;
b. Bagian Umum;
c. Satuan Pemeriksaan Intern;
d. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pejabat pengelola badan layanan umum dalam menjalankan pengelolaan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, serta penatausahaan barang milik negara.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBVF PUSVETMA.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan Pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas BBVF PUSVETMA.
(1) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBVF PUSVETMA.
(2) Kepala BBVF PUSVETMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang pegawai untuk memimpin Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama.
(3) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama berkoordinasi dengan tim kerja yang menangani fungsi pemasaran.
Struktur organisasi BBVF PUSVETMA digambarkan dalam bentuk bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) BBPMSOH berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBPMSOH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pembinaan teknis BBPMSOH dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BBPMSOH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu, sertifikasi, analisis, dan pemantauan obat hewan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, BBPMSOH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pengujian mutu obat hewan;
c. pelaksanaan sertifikasi obat hewan;
d. pelaksanaan analisis obat hewan yang beredar;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mutu obat hewan yang beredar;
f. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian obat hewan;
g. pelaksanaan penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu obat hewan;
h. pelaksanaan pengelolaan prasarana, sarana dan hewan percobaan;
i. pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan;
j. pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan;
k. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu obat hewan;
l. pengujian keamanan hayati produk bioteknologi;
m. pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan;
n. pelaksanaan monitoring dan pengujian residu obat hewan dan resistensi antimikroba;
o. pelaksanaan diseminasi informasi obat hewan;
p. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan;
q. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.
BBPMSOH terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan urusan keuangan, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, serta penatausahaan barang milik negara.
Struktur organisasi BBPMSOH digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BB-Vet meliputi:
a. BB-Vet Wates;
b. BB-Vet Denpasar; dan
c. BB-Vet Maros.
(1) BB-Vet berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BB-Vet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pembinaan teknis BB-Vet dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Hewan dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BB-Vet mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, serta penguatan teknik dan metode pengamatan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosa dan pengujian veteriner.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BB-Vet menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan surveilans penyakit hewan;
c. pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;
d. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit
hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian;
e. pelaksanaan surveilans, penyidikan, dan pemeriksaaan dan pengujian keamanan produk hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
g. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerjanya;
h. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular;
i. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
j. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat;
k. pelaksanaan analisis teknis veteriner;
l. pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
m. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan, penanggulangan penyakit hewan dan kesejahteraan hewan;
n. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional;
o. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
p. pelaksanaan analisis batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba;
q. pemberian pelayanan teknis penyidikan, pemeriksaan dan pengujian veteriner dan produk hewan;
r. penguatan dan diseminasi teknik dan metode pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosa, dan pengujian veteriner;
s. pelaksanaan diseminasi informasi veteriner;
t. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
u. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
v. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BB- Vet.
BB-Vet terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan urusan keuangan, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, serta penatausahaan barang milik negara.
Struktur organisasi BB-Vet digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) BBIB berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(3) BBIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pembinaan Teknis BBIB dilaksanakan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BBIB mempunyai tugas melaksanakan produksi, pemasaran, pengujian dan pemantauan mutu semen ternak unggul, serta penyusunan dan penguatan metode inseminasi buatan.