Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, BBPMSOH menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pengujian mutu obat hewan; c. pelaksanaan sertifikasi obat hewan; d. pelaksanaan analisis obat hewan yang beredar; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mutu obat hewan yang beredar; f. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian obat hewan; g. pelaksanaan penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu obat hewan; h. pelaksanaan pengelolaan prasarana, sarana dan hewan percobaan; i. pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan; j. pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan; k. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu obat hewan; l. pengujian keamanan hayati produk bioteknologi; m. pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan; n. pelaksanaan monitoring dan pengujian residu obat hewan dan resistensi antimikroba; o. pelaksanaan diseminasi informasi obat hewan; p. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan; q. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.
Koreksi Anda