Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/ atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Balai Besar Veteriner Farma PUSVETMA yang selanjutnya disebut BBVF PUSVETMA adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi, dan peningkatan mutu obat hewan.
3. Balai Besar Pengujian Mutu Sertifikasi Obat Hewan yang selanjutnya disingkat BBPMSOH adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengujian mutu, sertifikasi, analisis, dan pemantauan obat hewan.
4. Balai Besar Veteriner yang selanjutnya disebut BB-Vet adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, serta penguatan teknik dan metode pengamatan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosa dan pengujian veteriner.
5. Balai Besar Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat BBIB adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan produksi, pemasaran, pengujian dan pemantauan mutu semen ternak unggul, serta penyusunan dan penguatan metode inseminasi buatan.
6. Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden yang selanjutnya disebut BBPTU-HPT Baturraden adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pemuliabiakan, penyebaran, dan pemasaran bibit sapi perah dan kambing perah unggul serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak.
7. Balai Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat BIB adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan produksi,
pemasaran, pengujian dan pemantauan mutu semen ternak unggul, serta penyusunan metode inseminasi buatan.
8. Balai Embrio Ternak yang selanjutnya disingkat BET adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan produksi, pemuliabiakan, pemasaran dan distribusi embrio ternak.
9. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan yang selanjutnya disingkat BPMSPH adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pemeriksaaan, pengujian, dan sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan.
10. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan yang selanjutnya disingkat BPMSP adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengujian, sertifikasi, dan pengawasan mutu dan keamanan pakan.
11. Balai Veteriner yang selanjutnya disebut B-Vet adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengamatan, identifikasi dan diagnosa penyakit hewan, serta pengujian veteriner dan produk hewan.
12. Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat BPTU-HPT adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pemuliabiakan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul serta benih/bibit hijauan pakan ternak.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda
