Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pejabat pengelola badan layanan umum dalam menjalankan pengelolaan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
