Pasal 11A
Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial.
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Sentra Perintis
Sentra Perintis