Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Organisasi Sentra Terpadu, Sentra, dan Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda