Koreksi Pasal 11B
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A, Sentra Perintis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan fasilitasi akses;
c. pelaksanaan asesmen;
d. pelaksanaan layanan asistensi rehabilitasi sosial;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan asistensi rehabilitasi sosial;
f. pelaksanaan terminasi layanan asistensi rehabilitasi sosial;
g. pengumpulan data dan informasi;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sentra Perintis menyelenggarakan fungsi layanan sementara lain sesuai dengan penugasan Menteri.
Koreksi Anda
