Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial.
Koreksi Anda