Koreksi Pasal 11A
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Teks Saat Ini
Sentra Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial.
Koreksi Anda
