Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian Ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.
2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
3. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
5. Pemilik Barang adalah Importir, Eksportir, atau Orang yang meminta Importir mengimpor barang atau Eksportir mengekspor barang untuk dan atas kepentingannya dan diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean ekspor.
6. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh Importir dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang impor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
7. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh Eksportir dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
8. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
9. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
12. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.
(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:
a. tarif; dan/atau
b. nilai pabean.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
Pasal 4
(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor atas:
a. tarif bea keluar;
b. harga ekspor;
c. jenis barang ekspor; dan/atau
d. jumlah barang ekspor.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.
BAB Kedua
Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Impor
(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:
a. tarif; dan/atau
b. nilai pabean.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
BAB Ketiga
Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor
(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor atas:
a. tarif bea keluar;
b. harga ekspor;
c. jenis barang ekspor; dan/atau
d. jumlah barang ekspor.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada:
a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Hasil dari kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan analisis objek Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan Penelitian Ulang.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kegiatan Penelitian Ulang.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui tingkat penyelesaian atas surat tindak lanjut hasil Penelitian Ulang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai hasil Penelitian Ulang dengan sasaran penilaian terkait pemenuhan prosedur pelaksanaan Penelitian Ulang.
(4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan pengendalian atas kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan Penelitian Ulang untuk memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada:
a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Hasil dari kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan analisis objek Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan Penelitian Ulang.
(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:
a. meminta data dan/atau dokumen;
b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;
c. meminta contoh barang; dan/atau
d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.
(3) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:
a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:
a. Importir;
b. Eksportir; dan/atau
c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.
(5) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyampaian surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui jasa pengiriman;
c. melalui media elektronik; atau
d. melalui sistem komputer pelayanan.
(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:
a. meminta data dan/atau dokumen;
b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;
c. meminta contoh barang; dan/atau
d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.
(3) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:
a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:
a. Importir;
b. Eksportir; dan/atau
c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.
(5) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyampaian surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui jasa pengiriman;
c. melalui media elektronik; atau
d. melalui sistem komputer pelayanan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:
a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau
b. kelebihan pembayaran bea masuk, Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan bea
masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.
(2) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan:
a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau
b. kelebihan pembayaran bea masuk, Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.
(3) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau harga ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mengakibatkan:
a. kekurangan pembayaran bea keluar; atau
b. kelebihan pembayaran bea keluar, Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan bea keluar dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
(4) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas jenis barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan/atau jumlah barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mengakibatkan:
a. kekurangan pembayaran bea keluar; atau
b. kelebihan pembayaran bea keluar, Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
Pasal 11
(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.
(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:
a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau
b. kelebihan pembayaran bea masuk, Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan bea
masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.
(2) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan:
a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau
b. kelebihan pembayaran bea masuk, Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.
(3) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau harga ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mengakibatkan:
a. kekurangan pembayaran bea keluar; atau
b. kelebihan pembayaran bea keluar, Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan bea keluar dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
(4) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas jenis barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan/atau jumlah barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mengakibatkan:
a. kekurangan pembayaran bea keluar; atau
b. kelebihan pembayaran bea keluar, Direktur Jenderal MENETAPKAN kembali perhitungan bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
Pasal 11
(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.
BAB Ketiga
Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kegiatan Penelitian Ulang.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui tingkat penyelesaian atas surat tindak lanjut hasil Penelitian Ulang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai hasil Penelitian Ulang dengan sasaran penilaian terkait pemenuhan prosedur pelaksanaan Penelitian Ulang.
(4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan pengendalian atas kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan Penelitian Ulang untuk memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib:
a. menyerahkan data dan/atau dokumen; dan/atau
b. menyerahkan contoh barang.
(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.
(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui jasa pengiriman;
c. melalui media elektronik; atau
d. melalui sistem komputer pelayanan.
(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
a. secara langsung; atau
b. melalui jasa pengiriman.
(5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan:
a. berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal keterangan diberikan secara lisan; atau
b. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal keterangan diberikan secara tertulis.
(7) Dalam hal contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diserahkan, Importir,
Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak melengkapi dokumen berupa:
a. surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
b. berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a;
c. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b;
dan/atau
d. surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis.
(2) Tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanggal bukti pengiriman surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diserahkan secara langsung, melalui jasa pengiriman, atau media elektronik.
(3) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang:
a. tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang diberikan surat peringatan pertama (SP1) yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan:
a. data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2); dan/atau
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(8), yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan pertama (SP1) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang diberikan surat peringatan kedua (SP2) yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan:
a. data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2); dan/atau
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(8), yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan kedua (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat berita acara tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal batas waktu penyerahan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal melakukan pemblokiran akses kepabeanan.
(7) Pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pembukaan blokir akses kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai registrasi kepabeanan.
(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib:
a. menyerahkan data dan/atau dokumen; dan/atau
b. menyerahkan contoh barang.
(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.
(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui jasa pengiriman;
c. melalui media elektronik; atau
d. melalui sistem komputer pelayanan.
(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
a. secara langsung; atau
b. melalui jasa pengiriman.
(5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan:
a. berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal keterangan diberikan secara lisan; atau
b. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal keterangan diberikan secara tertulis.
(7) Dalam hal contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diserahkan, Importir,
Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak melengkapi dokumen berupa:
a. surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
b. berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a;
c. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b;
dan/atau
d. surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis.
(2) Tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanggal bukti pengiriman surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diserahkan secara langsung, melalui jasa pengiriman, atau media elektronik.
(3) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang:
a. tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang diberikan surat peringatan pertama (SP1) yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan:
a. data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2); dan/atau
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(8), yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan pertama (SP1) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang diberikan surat peringatan kedua (SP2) yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan:
a. data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2); dan/atau
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(8), yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan kedua (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat berita acara tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal batas waktu penyerahan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal melakukan pemblokiran akses kepabeanan.
(7) Pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pembukaan blokir akses kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai registrasi kepabeanan.