Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.
Koreksi Anda