Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk: a. meminta data dan/atau dokumen; b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis; c. meminta contoh barang; dan/atau d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang. (3) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau dokumen kepada: a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada: a. Importir; b. Eksportir; dan/atau c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir. (5) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penyampaian surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir dilakukan: a. secara langsung; b. melalui jasa pengiriman; c. melalui media elektronik; atau d. melalui sistem komputer pelayanan.
Koreksi Anda