Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2023 tentang PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kegiatan Penelitian Ulang.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui tingkat penyelesaian atas surat tindak lanjut hasil Penelitian Ulang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai hasil Penelitian Ulang dengan sasaran penilaian terkait pemenuhan prosedur pelaksanaan Penelitian Ulang.
(4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan pengendalian atas kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan Penelitian Ulang untuk memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
