Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
2. Bank Sentral adalah bank sentral sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Bank INDONESIA.
3. Valuta Eksotik adalah mata uang yang diperdagangkan dengan volume rendah dan likuiditas yang kurang.