Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2025 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara
Teks Saat Ini
Nomor dan nama Rekening KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Rekening KUN dalam Valuta Rupiah, memiliki nomor rekening 502.000000980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah;
b. Rekening KUN dalam Valuta Dolar Amerika Serikat (USD), memiliki nomor rekening 600.502411980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta USD;
c. Rekening KUN dalam Valuta Yen Jepang (JPY), memiliki nomor rekening 600.502111980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen;
d. Rekening KUN dalam Valuta Euro (EUR), memiliki nomor rekening 600.502991980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Euro;
e. Rekening KUN dalam Valuta Dolar Australia (AUD), memiliki nomor rekening 600.502311980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta AUD; dan
f. Rekening KUN dalam Valuta Chinese Yuan Hong Kong (CNH), memiliki nomor rekening 600.502115980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta CNH.
Koreksi Anda
