Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 66 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2025 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekening KUN dalam Valuta Rupiah digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara dalam valuta Rupiah, serta dalam valuta selain valuta yang telah memiliki Rekening KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Rekening KUN dalam Valuta Selain Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara dalam valuta yang bersangkutan. (3) Rekening KUN dalam Valuta USD dapat digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam Valuta Eksotik sesuai ketentuan transaksi pembayaran internasional. (4) Dalam hal saldo Rekening KUN dalam suatu valuta tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pengeluaran negara dalam valuta berkenaan, termasuk Valuta Eksotik, pembayaran dimaksud dapat dibebankan pada Rekening KUN dalam valuta lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (5) Pelaksanaan pembayaran pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui: a. pemindahbukuan antar Rekening KUN; atau b. pendebetan langsung dari Rekening KUN dalam valuta lain. (6) Pelaksanaan pembayaran pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum negara melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara. Ditandatangani secara elektronik
Koreksi Anda