Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 66 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2025 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekening KUN terdiri atas: a. Rekening KUN dalam Valuta Rupiah; dan b. Rekening KUN dalam Valuta Selain Rupiah. (2) Rekening KUN dalam Valuta Selain Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Rekening KUN dalam Valuta Dolar Amerika Serikat (USD); b. Rekening KUN dalam Valuta Yen Jepang (JPY); c. Rekening KUN dalam Valuta Euro (EUR); d. Rekening KUN dalam Valuta Dolar Australia (AUD); dan e. Rekening KUN dalam Valuta Chinese Yuan Hong Kong (CNH). (3) Rekening KUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada Bank Sentral.
Koreksi Anda