Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 787) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 5 (lima) dan angka 6 (enam), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: