Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. KPA;
b. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang ekosistem digital pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
c. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan;
dan
d. direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perbendaharaan negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
