Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Layanan Pos Universal, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi melakukan monitoring dan evaluasi. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda