Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN KPA Bantuan Operasional Layanan Pos Universal dalam Keputusan Menteri Keuangan. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda