Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 314) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: