Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 16 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Untuk mendapat Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. Untuk Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat pelaksana, yaitu:
1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
2. lulus Pendidikan:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau sederajat yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak;
b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang minimal 2 (dua) tahun di bidang Perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak;
atau c) jenjang Diploma III di bidang Perkeretaapian;
3. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak tingkat pelaksana; dan
4. lulus uji Kompetensi sebagai Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak tingkat pelaksana.
b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana Lanjutan, yaitu:
1. telah bekerja paling singkat 4 (empat) tahun sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak tingkat pelaksana;
2. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak tingkat pelaksana lanjutan; dan
3. lulus uji Kompetensi sebagai Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak tingkat pelaksana lanjutan.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
