Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 16 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapat Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. Untuk Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat pelaksana, yaitu: 1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; 2. lulus Pendidikan: a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau sederajat yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak; b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang minimal 2 (dua) tahun di bidang Perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak; atau c) jenjang Diploma III di bidang Perkeretaapian; 3. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak tingkat pelaksana; dan 4. lulus uji Kompetensi sebagai Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak tingkat pelaksana. b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana Lanjutan, yaitu: 1. telah bekerja paling singkat 4 (empat) tahun sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak tingkat pelaksana; 2. lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak tingkat pelaksana lanjutan; dan 3. lulus uji Kompetensi sebagai Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian tanpa penggerak tingkat pelaksana lanjutan. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda