Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 16 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib: a. MENETAPKAN prosedur perawatan sarana perkeretaapian; b. menyediakan peralatan perawatan sarana perkeretaapian; c. meningkatkan kemampuan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian; d. menugaskan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; dan e. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda