Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 16 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
a. MENETAPKAN prosedur perawatan sarana perkeretaapian;
b. menyediakan peralatan perawatan sarana perkeretaapian;
c. meningkatkan kemampuan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian;
d. menugaskan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
e. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
