Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 16 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara sarana perkeretaapian wajib melaksanakan perawatan sarana yang dioperasikan untuk mempertahankan kehandalan sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. (2) Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh tenaga perawatan sarana perkeretaapian yang memiliki Kompetensi untuk melakukan Perawatan Sarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya. (3) Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian yang memiliki Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar Kompetensi yang terdiri atas: a. mengetahui dan memahami tata cara dan prosedur Perawatan Sarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; b. mengetahui dan memahami spesifikasi teknis sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; c. mampu melakukan perawatan terhadap sistem dan komponen Sarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; d. mampu melakukan perbaikan sesuai persyaratan dan standar Perawatan Sarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; e. mampu menyusun perencanaan kegiatan pelaksanaan Perawatan Sarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; f. mampu menganalisa dan mengevaluasi hasil perawatan sesuai persyaratan dan standar Perawatan Sarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; g. mampu menilai kelaikan operasi Sarana Perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; h. mampu memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Sarana Perkeretaapian; dan i. memahami dan menerapkan teknologi informasi sesuai dengan bidang pekerjaan. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda