Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 211) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: