Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2011 TENTANG SERTIFIKAT KECAKAPAN PENJAGA PERLINTASAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diajukan oleh unit kerja tempat pemohon bekerja.
(2) Permohonan Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. surat sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
b. foto kopi surat tanda tamat belajar/ijazah asli atau foto kopi ijazah yang dilegalisir;
c. foto kopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
d. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah dengan ukuran 2x3 (dua kali tiga) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar dan ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 2 (dua) lembar; dan
e. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan bidang yang dimohon.
(3) Pemohonan perpanjangan Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api yang telah habis masa berlaku, disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum sertifikat berakhir dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. pas foto terbaru dengan latar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter;
c. Sertifikat Kecakapan yang masih berlaku; dan
d. sertifikat pelatihan penyegaran, seminar, atau lokakarya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Perpanjangan masa berlakunya Sertifikat Kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi.
(5) Terhadap Sertifikat Kecakapan dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak bagi yang rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
