Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2011 TENTANG SERTIFIKAT KECAKAPAN PENJAGA PERLINTASAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memiliki Sertifikat
Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api yang masih berlaku dan diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal; atau
b. Badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2) Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh setelah:
a. lulus Pendidikan dan Pelatihan; dan
b. lulus uji Kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
(4) Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
